Website Resmi Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang

Bantuan Pelaku Usaha Mikro UMKM Pangkalpinang Tahap Kedua Dibuka Secara Online, Berminat Ini Linknya

Kabid Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Nurledi saat ditemui di ruangannya, Selasa (Sumber : Bangkapos.com)
0

BANGKAPOS.COM, BANGKA– Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, kini telah membuka Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) UMKM tahap kedua secara online, Selasa (13/10/2020).

Kali ini bantuan dari pemerintah senilai Rp 2,4 juta ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro merupakan tahap kedua, setelah tahap pertama telah ditutup pada pertengahan September dengan 5.000 lebih pelaku usaha mikro yang mendaftar.

Untuk tahap kedua sendiri sudah dibuka sejak Jumat (9/10/2020) hingga akhir November.

Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat dilakukan secara online, dengan melampirkan fotocopy sejumlah data seperti kartu keluarga, KTP dan IUMK ke link http:/bit.ly/form1bpumpgk.

“Dari Jumat sudah masuk 400 orang, karena kita mematuhi protokol kesehatan kita membuat link. Jadi yang daftar itu cukup masuk ke link lengkapi data, terus setelah itu baru bisa dikirim ke pusat,” kata Kabid Koperasi dan UMKM, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Nurledi.

Untuk kuota Kota Pangkalpinang diakui Nurledi, belum dapat memastikan jumlah kuota penerima BPUM UMKM tersebut. Namun dijelaskannya sasaran bantuan dari pemerintah tersebut, memang dikhususkan bagi para pelaku usaha mikro.

“Jadi bantuan ini banyak diminati oleh masyarakat karena cara mendaftar juga tidak susah, kemudian sasaran memang pelaku usaha mikro mulai dari pedagang gorengan hingga yang bergerak di bidang jasa.Kalau untuk kuota ini belum jelas kalau dari provinsi, belum ada angka pasti yang disampaikan tapi kalau nasional tergetnya 12 juta penerima bantuan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Nurledi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mendaftar, hal ini karena BPUM UMKM juga memiliki berbagai persyaratan yang harus dipenuhi

“Penerima itu memang betul-betul di saring antara lain merupakan pelaku usaha mikro, kemudian tidak memiliki pinjaman di perbankan ntah itu lewat KUR atau kredit-kredit usaha lainnya, lalu juga tabungan di bank itu saldonya tidak lebih dari Rp 2 juta,” ungkap Nurledi. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)



Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bantuan Pelaku Usaha Mikro UMKM Pangkalpinang Tahap Kedua Dibuka Secara Online, Berminat Ini Linknya, https://bangka.tribunnews.com/2020/10/13/bantuan-pelaku-usaha-mikro-umkm-pangkalpinang-tahap-kedua-dibuka-secara-online-berminat-ini-linknya.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.