Website Resmi Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang

4.275 UMKM Usulan Tahun Lalu di Pangkalpinang Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Donal Tampubolon, Kadin Koperasi Pangkalpinang (Sumber : Bangkapos.com)
0

BANGKAPOS.COM , BANGKA — Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pangkalpinang, Donal Tampubolon menyebutkan, ada total 4.275 UMKM atau pelaku usaha di Pangkalpinang berdasrakan Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI dari usulan tahun 2020 lalu, mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

“Untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI, dan untuk Kota Pangkalpinang sendiri berdasarkan SK tersebut ada 4.275 pelaku usaha dari usulan yang lama termasuk yang belum mendapatkan tahun lalu juga akan mendapatkan tahun ini,” kata Donal kepada Bangkapos.com, Jumat (23/4/2021).

Sementara seluruh Indonesia, ada 5,6 juta pelaku usaha yang diusulkan tahun lalu atau penerima lama untuk menjadi penerima BLT UMKM kembali. Dan satu juta pelaku usaha untuk penerima baru namun dari usulan tahun lalu  yang belum mendapatkan.

Sedangkan untuk UMKM yang baru mau mendaftarkan juga bisa diusulkan untuk mendapatkan bantuan pada link pendaftaran di http://bit.ly/bpumpgk211 yang sudah bisa didaftarakan, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kalau yang pendaftaran baru ini tidak ada batasan silahkan pelaku usaha mendaftar bagi yang belum mendaftarkan melalui kita, nanti baru akan kita usulkan masuk SK periode berikutnya,” jelasnya.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
7. Ada nomor induk berusaha (NIB)

Donal mengatakan, jika pelaku usaha belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) bisa didaftarkan dulu melalui Online Single Submission (OSS) di https://www.oss.go.id/oss/ .

Menurutnya, jika pelaku usaha merasa kesulitan juga bisa meminta bantuan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pangkalpinang, namun disarankan untuk online guna menghindari kerumunan.

“Setelah didaftarkan ke kami, kami akan merekab data tersebut dan akan dikirmkan ke provinsi, lalu provinsi lah yang mengirimkan data keseluruhan kabupaten dan kota untuk diajukan ke pusat,” jelas Donal.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 4.275 UMKM Usulan Tahun Lalu di Pangkalpinang Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, https://bangka.tribunnews.com/2021/04/23/4275-umkm-usulan-tahun-lalu-di-pangkalpinang-dapatkan-blt-umkm-rp12-juta.
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Fery Laskari

Leave A Reply

Your email address will not be published.